Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kadaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kenormalan baru, maka perlu untuk mengatur penyelenggaraan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan kenormalan baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah


Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Makassar


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki


Kode Etik Dan Tata Tertib Anggota Konsil Kedokteran Indonesia