Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kadaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kenormalan baru, maka perlu untuk mengatur penyelenggaraan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan kenormalan baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Buku Pendidikan Agama


Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad Hoc pada Peradilan-Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum


Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online