Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara dalam mengawasi pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, maka diperlukan pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2021
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi di Luar Kampus Utama Program Sarjana dan Magister pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018
Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2020
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembiayaan