Pengamanan Swakarsa
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa satuan pengamanan, keamanan lingkungan dan bentuk lain merupakan bentuk pengamanan swakarsa yang bertugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan atau wilayah yang menjadi lingkup tugasnya;
bahwa pengaturan mengenai bentuk pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengelolaannya dilakukan secara profesional dalam suatu sistem pengamanan swakarsa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Swakarsa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2020
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019
Standar Industri Hijau untuk Industri Bubur Kertas dan Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2024
Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik