Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 9 Juni 2023
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas tertib administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang kesekretariatan dan administrasi umum, perlu mengatur naskah dinas dan tata persuratan dinas yang berlaku di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai naskah dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman umum tata naskah dinas dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional


Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal