Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021

Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan: 20 September 2021
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Disaster Medicine


Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding


Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023


Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku