Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15

Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 3 Februari 2015
Jenis: Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2025
    Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nama Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pembayaran Listrik Kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya


Pedoman Pergudangan Sarana Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu