Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Bidang Kepustakawanan
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina jabatan fungsional pustakawan melakukan pembinaan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pendidikan dan pelatihan kepustakawanan;
bahwa dalam rangka keseragaman materi dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepustakawanan, perlu adanya pedoman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Bidang Kepustakawanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/13/PBI/2017
Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank Umum dengan Bank Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi