Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2017
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 701

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024
    Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus


Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender


Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor


Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan