Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020

Pedoman Coaching, Konseling, dan Mentoring di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan: 7 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi jalur non klasikal untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Lembaga Administrasi Negara melalui coaching, konseling, dan mentoring, perlu disusun pedoman pelaksanaan coaching, konseling, dan mentoring;

  2. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk memberikan panduan agar kegiatan coaching, konseling, dan mentoring dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja pegawai;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Coaching, Konseling, dan Mentoring di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022


Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2023


Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil


Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat