
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019
Manajemen Sumber Daya Manusia yang Terintegrasi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu dilakukan penataan dan penyusunan sistem manajemen sumber daya manusia yang terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Manajemen Sumber Daya Manusia yang Terintegrasi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/13/PADG/2020
Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020
Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu