Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019

Manajemen Sumber Daya Manusia yang Terintegrasi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2019
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu dilakukan penataan dan penyusunan sistem manajemen sumber daya manusia yang terintegrasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Manajemen Sumber Daya Manusia yang Terintegrasi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Penanggulangan Bencana


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya


Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML


Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu