Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap pejabat penyelenggara negara, termasuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, pada saat dan setelah memangku jabatan;
bahwa penyampaian laporan harta kekayaan yang dimiliki dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat melalui pengisian formulir yang diisi secara jujur, benar dan lengkap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 45 Tahun 2023
Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2023-2027
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 53 Tahun 2023
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pemuda dan Olahraga
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014
Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia