Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2017

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 21 Juli 2017
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap pejabat penyelenggara negara, termasuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, pada saat dan setelah memangku jabatan;

  2. bahwa penyampaian laporan harta kekayaan yang dimiliki dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat melalui pengisian formulir yang diisi secara jujur, benar dan lengkap;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas


Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat


Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2023-2027


Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pemuda dan Olahraga


Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia