Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap pejabat penyelenggara negara, termasuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, pada saat dan setelah memangku jabatan;
bahwa penyampaian laporan harta kekayaan yang dimiliki dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat melalui pengisian formulir yang diisi secara jujur, benar dan lengkap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 Tahun 2021
Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2021
Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/14/PBI/2010
Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 25 (Dua Puluh Lima) Rupiah Tahun Emisi 1991