Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2012

Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 260

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa senjata api untuk kepentingan olahraga diperlukan dalam mendukung peningkatan prestasi olahraga menembak, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga;

  2. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian baik secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga, maka atlet menembak yang memiliki senjata api wajib mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api olahraga oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan secara transparan, profesional, dan prosedural guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan senjata api olahraga;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelaporan Status Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang Dimiliki Program Studi


Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil


Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024


Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Instansi Pemerintah