![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2016
Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Konsiderans
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan sumber daya manusia yang profesional, bermoral, modern, dan unggul yang dicapai melalui sistem pendidikan yang terprogram, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan dengan kualifikasi kemampuan di bidang akademis, manajerial, dan keterampilan teknis berbagai bidang ilmu yang mendukung tugas-tugas kepolisian;
bahwa kemampuan akademis, manajerial, dan keterampilan teknis ilmu kepolisian dapat terwujud melalui pendidikan akademik Prodi Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan, serta jalur pendidikan vokasi Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, animo dan motivasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengikuti program pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan, dilakukan penyetaraan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, sehingga diperlukan sistem pembinaan karier yang setara antara anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lulusan pendidikan akademik program pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan dengan pendidikan vokasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 91 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2012
Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 603 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Persemakmuran Dominika
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1986
Permohonan Grasi karena Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi Terpidana Mati yang tidak Mengajukan Grasi