Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2016

Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1497

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan sumber daya manusia yang profesional, bermoral, modern, dan unggul yang dicapai melalui sistem pendidikan yang terprogram, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan dengan kualifikasi kemampuan di bidang akademis, manajerial, dan keterampilan teknis berbagai bidang ilmu yang mendukung tugas-tugas kepolisian;

  2. bahwa kemampuan akademis, manajerial, dan keterampilan teknis ilmu kepolisian dapat terwujud melalui pendidikan akademik Prodi Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan, serta jalur pendidikan vokasi Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi;

  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, animo dan motivasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengikuti program pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan, dilakukan penyetaraan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, sehingga diperlukan sistem pembinaan karier yang setara antara anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lulusan pendidikan akademik program pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan dengan pendidikan vokasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik


Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan