Peran Polri Dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Peran Polri Dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 44/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Gangguan Telinga Tengah Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.854/2022
Upah Minimum Kabupaten Bulungan Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2023
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Perindustrian