Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Terorisme
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana yang membutuhkan penanganan secara profesional, sistematis dan komprehensif baik secara teknis maupun taktis, dengan melibatkan unsur-unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai kemampuan serta keterampilan yang memadai terutama dalam penanganan tempat kejadian perkara.
bahwa penanganan tempat kejadian perkara tindak pidana terorisme merupakan serangkaian kegiatan penindakan, pengamanan dan pengawalan, asistensi, penanganan tempat kejadian perkara tindak pidana terorisme, kegiatan pascapenanganan tempat kejadian perkara tindak pidana terorisme dan penanganan pelaku, korban, keluarga tersangka dan masyarakat yang menjadi bagian dari kegiatan kepolisian.
bahwa prosedur penindakan tersangka tindak pidana terorisme yang telah diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Terorisme.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022
Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2019
Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2024
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia