Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Terorisme
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana yang membutuhkan penanganan secara profesional, sistematis dan komprehensif baik secara teknis maupun taktis, dengan melibatkan unsur-unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai kemampuan serta keterampilan yang memadai terutama dalam penanganan tempat kejadian perkara.
bahwa penanganan tempat kejadian perkara tindak pidana terorisme merupakan serangkaian kegiatan penindakan, pengamanan dan pengawalan, asistensi, penanganan tempat kejadian perkara tindak pidana terorisme, kegiatan pascapenanganan tempat kejadian perkara tindak pidana terorisme dan penanganan pelaku, korban, keluarga tersangka dan masyarakat yang menjadi bagian dari kegiatan kepolisian.
bahwa prosedur penindakan tersangka tindak pidana terorisme yang telah diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Terorisme.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020
Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013
Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing