Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2013

Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan


Ditetapkan: 15 Maret 2013
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota


Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara


Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor


Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri