Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2011

Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia


Ditetapkan: 24 Mei 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi di samping sangat berpengaruh terhadap kecepatan arus informasi yang menjadikan dunia seolah tanpa batas {borderless), juga sangat berpengaruh secara negatif terhadap perkembangan kejahatan secara nasional, regional dan internasional;

  2. bahwa perkembangan kejahatan secara nasional, regional dan internasional yang begitu cepat telah mendorong negara-negara dan lembaga untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertukaran informasi dan data melalui jaringan komunikasi I-24/7 dan e-ADS;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir