Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2011

Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia


Ditetapkan: 24 Mei 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban


Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan


Grand Design Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2023-2037