Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan unggul.
bahwa untuk mengetahui tingkat profesionalisme Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan standar dan tata cara pengukuran Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menghasilkan profil tingkat profesionalisme Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1009/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Langkat Tahun 2023
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tarif Dasar Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar Lintas Bengkulu-Kahyapu Pulau Enggano
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan