Pembentukan Tutor dan Trainer of Trainers Manajemen Training di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa salah satu keberhasilan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan oleh tingkat kompetensi di bidang manajemen yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku dari Tutor dan Trainer of Trainers dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa untuk membentuk dan meningkatkan kompetensi Tutor dan Trainer of Trainers, perlu diselenggarakan pelatihan manajemen training di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Tutor dan Trainer of Trainers Manajemen Training di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2020
Kode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2012
Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota