Pembentukan Tutor dan Trainer of Trainers Manajemen Training di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa salah satu keberhasilan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan oleh tingkat kompetensi di bidang manajemen yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku dari Tutor dan Trainer of Trainers dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa untuk membentuk dan meningkatkan kompetensi Tutor dan Trainer of Trainers, perlu diselenggarakan pelatihan manajemen training di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Tutor dan Trainer of Trainers Manajemen Training di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2019
Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel