Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 27 Tahun 2010

Pembentukan Tutor dan Trainer of Trainers Manajemen Training di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 22 Oktober 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu keberhasilan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan oleh tingkat kompetensi di bidang manajemen yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku dari Tutor dan Trainer of Trainers dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk membentuk dan meningkatkan kompetensi Tutor dan Trainer of Trainers, perlu diselenggarakan pelatihan manajemen training di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Tutor dan Trainer of Trainers Manajemen Training di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog


Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025