Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2006

Organisasi dan Tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 20 Desember 2006
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai perubahan perundang-undangan di bidang anggaran/keuangan dan dikaitkan dengan perkembangan organisasi Polri khususnya penyesuaian eselonisasi jabatan, maka perlu dilakukan penyempurnaan atas pembentukan satuan organisasi dan tata kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Polri;

  2. bahwa dalam rangka penyempurnaan organisasi dan tata kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo


Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun


Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan