Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengamanatkan agar setiap entitas pelaporan wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah;
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan instansi/lembaga pemerintahan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, diperlukan pertanggungjawaban untuk menjawab, menerangkan kinerja dan tindakan institusi kepada pihak yang memiliki hak untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas
Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 015/H/KP/2023
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis