Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2017

Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 8 Desember 2017
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghadapi tantangan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin kompleks, diperlukan sumber daya manusia yang profesional melalui pembinaan karier yang terarah, terencana, dan berkesinambungan;

  2. bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam pembinaan karier termasuk promosi jabatan yang didasarkan atas penilaian kinerja, prestasi, mental dan kepribadian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pelatihan Pranata Informasi Diplomatik


Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung