Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan rutin oleh pengawas internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan alat kontrol terhadap kinerja dan aktivitas satuan kerja sesuai tugas pokok dan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai tujuan organisasi;
bahwa untuk mencapai tujuan organisasi diperlukan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi pengawasan dan pemeriksaan, yang dilaksanakan secara rutin oleh inspektorat pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017
Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik