Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2009

Manajemen Penanggulangan Bencana


Ditetapkan: 22 Desember 2009
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, dapat mengakibatkan korban jiwa dan harta benda, sehingga perlu ditangani sesegera mungkin secara arif, bijaksana, profesional, proporsional, transparansi, dan akuntabel melalui pendekatan manajemen penanggulangan bencana;

  2. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Penerimaan dan Pengelolaan Hibah di Kementerian Perdagangan


Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Tenaga Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja akan Penyandang Disabilitas


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember


Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas