Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2012

Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 728

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa salah satu sistem pembinaan karier anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui mutasi pada setiap jenjang kepangkatan secara rutin dan insidentil berdasarkan kebutuhan organisasi atau pertimbangan kepentingan individu Anggota sesuai persyaratan yang telah ditetapkan;

  3. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional pada setiap satuan kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan sistem pembinaan karier yang terencana, prosedural, dan konsisten dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan organisasi dengan pemberian peluang individu, serta menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat


Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi


Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu