Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2012
Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa salah satu sistem pembinaan karier anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui mutasi pada setiap jenjang kepangkatan secara rutin dan insidentil berdasarkan kebutuhan organisasi atau pertimbangan kepentingan individu Anggota sesuai persyaratan yang telah ditetapkan;
bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional pada setiap satuan kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan sistem pembinaan karier yang terencana, prosedural, dan konsisten dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan organisasi dengan pemberian peluang individu, serta menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018
Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2015
Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu