Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2007
Penanganan Gelandangan dan Pengemis
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa keberadaan gelandangan dan pengemis dipandang tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan merupakan gejala penyimpangan sosial yang, laten dan kompleks, yang harus ditanggulangi secara bersama;
bahwa penanganan gelandangan dan pengemis wajib menghormati hal asasi manusia dan diarahkan agar gelandangan dan pengemis mampu mencapai taraf hidup dan penghidupan yang layak sebagai warga Negara Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengendalian Pembangunan Ekoregion pada Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024
Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2023
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Basil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi