
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2007
Penanganan Gelandangan dan Pengemis
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa keberadaan gelandangan dan pengemis dipandang tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan merupakan gejala penyimpangan sosial yang, laten dan kompleks, yang harus ditanggulangi secara bersama;
bahwa penanganan gelandangan dan pengemis wajib menghormati hal asasi manusia dan diarahkan agar gelandangan dan pengemis mampu mencapai taraf hidup dan penghidupan yang layak sebagai warga Negara Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/08/2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2022
Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2016
Penugasan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan