Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2007

Penanganan Gelandangan dan Pengemis


Ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa keberadaan gelandangan dan pengemis dipandang tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan merupakan gejala penyimpangan sosial yang, laten dan kompleks, yang harus ditanggulangi secara bersama;

  2. bahwa penanganan gelandangan dan pengemis wajib menghormati hal asasi manusia dan diarahkan agar gelandangan dan pengemis mampu mencapai taraf hidup dan penghidupan yang layak sebagai warga Negara Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)


Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024


Penugasan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan