Penanganan Gelandangan dan Pengemis
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa keberadaan gelandangan dan pengemis dipandang tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan merupakan gejala penyimpangan sosial yang, laten dan kompleks, yang harus ditanggulangi secara bersama;
bahwa penanganan gelandangan dan pengemis wajib menghormati hal asasi manusia dan diarahkan agar gelandangan dan pengemis mampu mencapai taraf hidup dan penghidupan yang layak sebagai warga Negara Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.33 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Jabatan Fungsional Pembina Industri
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/28/PADG/2018
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2018
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 48 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2016
Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat