Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 9 Tahun 2022

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 786

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window)


Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga


Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan di Kawasan Ekonomi Khusus


Waktu Respons dan Waktu Tempuh Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Kementerian Komunikasi dan Informatika