Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 9 Tahun 2022

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Ditetapkan: 12 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Kriteria Ekolabel


Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika


Standar Mutu Gizi, Pelabelan, dan Periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan