Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2017

Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu


Ditetapkan: 22 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap objek vital nasional dan objek tertentu, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, berkewajiban untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap objek vital nasional sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu;

  3. bahwa objek vital nasional dan objek tertentu memiliki peran yang sangat penting bagi negara Indonesia dari aspek ekonomi, politik, sosial, pertahanan dan keamanan, yang berpotensi menjadi target ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang berdampak terhadap sistem perekonomian nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan