Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
Konsiderans
bahwa untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap objek vital nasional dan objek tertentu, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, berkewajiban untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap objek vital nasional sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu;
bahwa objek vital nasional dan objek tertentu memiliki peran yang sangat penting bagi negara Indonesia dari aspek ekonomi, politik, sosial, pertahanan dan keamanan, yang berpotensi menjadi target ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang berdampak terhadap sistem perekonomian nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2023
Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024
lnstalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 126/DSN-MUI/VII/2019
Akad Wakalah bi al-Istitsmar