Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh hak berupa kenaikan gaji yang diberikan oleh negara karena tugas dan jabatannya;
bahwa kenaikan gaji dapat diberikan secara berkala yang dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/8/PBI/2009
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009
Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia