Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009

Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 2 November 2009
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek


Arsitektur Berciri Khas Adat/Budaya Aceh pada Bangunan Gedung


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang


Daftar Obat Keadaan Darurat Medis pada Praktik Mandiri Dokter


Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Tahun 2024