Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009

Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 2 November 2009
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengalihan Akreditasi Program Studi Bidang Keguruan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan


Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-Lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia


Standar Spesifikasi Teknis Gerbong