Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2011

Kedokteran Kepolisian


Ditetapkan: 1 Agustus 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh fungsi-fungsi terkait salah satunya pengemban fungsi kedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa salah satu bentuk dukungan yang diberikan pengemban fungsi kedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu dengan menyelenggarakan kedokteran kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kedokteran Kepolisian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi


Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa


Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga


Pencabutan atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.63/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kearsipan di Lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata