Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2008

Tata Cara Pelaksanaan Selam Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 23 Desember 2008
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran tugas kepolisian di perairan, perlu ada suatu tata cara dalam pelaksanaan selam bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam rangka olah Tempat Kejadian Perkara, pencarian dan penyelamatan, pemeliharaan bangunan kapal, dan olah raga air;

  2. bahwa tata cara pelaksanaan selam bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan guna mengantisipasi perkembangan kejahatan di perairan dan perkembangan teknologi di bidang maritim;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Selam Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian


Petunjuk Teknis Penyelesaian Laporan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan


Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020