Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2017

Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2017
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1039

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari;

  2. bahwa bergaya hidup mewah, khususnya dalam kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksana Transportasi Udara Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi


Tata Naskah Dinas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Kardiovaskular dan Critical Care


Pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana pada Krisis Kesehatan Akibat Bencana