Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2017

Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 21 Juli 2017
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman


Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya