Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2011

Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 31 Januari 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan manfaat yang sangat besar dalam menyukseskan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian;

  2. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan negara, memerlukan berbagai sarana telekomunikasi untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya;

  3. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ada saat ini baik dilihat dari piranti lunak dan aplikasinya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik secara Bertahap


Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum


Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa