Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2009

Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian


Ditetapkan: 13 Januari 2009
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;

  2. bahwa untuk dijadikan pedoman bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas di lapangan tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, perlu ditentukan standar dan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan;

  3. bahwa pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia;

  4. bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian;

  5. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik


Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang


Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti


Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Flight Documentation untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank