Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2023
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib