Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan Badan Pusat Statistik


Ditetapkan: 1 Maret 2024
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan statistik yang berkualitas, pengembangan teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan penyelenggaraan kegiatan statistik serta pengembangan sarana dan prasarana untuk peningkatan infrastruktur yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan mitra kerja sama, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan Badan Pusat Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan


Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Higiene Sanitasi Depot Air Minum