Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2013

Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah


Ditetapkan: 14 Juni 2013
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, perlu dilakukan pengaturan lembaga pendidikan tinggi penyelenggara program pendidikan khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah;

  2. bahwa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional sebagai perguruan tinggi di bawah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dipandang tepat untuk menyelenggarakan program pendidikan khusus dimaksud, sehingga dapat dihasilkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mampu membantu pelaksanaan sebagian tugas pendaftaran tanah sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu pengaturan Lembaga Pendidikan Tinggi yang berwenang untuk menyelenggarakan program pendidikan khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian


Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak atas Tanah


Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang