Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, perlu dilakukan pengaturan lembaga pendidikan tinggi penyelenggara program pendidikan khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah;
bahwa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional sebagai perguruan tinggi di bawah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dipandang tepat untuk menyelenggarakan program pendidikan khusus dimaksud, sehingga dapat dihasilkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mampu membantu pelaksanaan sebagian tugas pendaftaran tanah sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu pengaturan Lembaga Pendidikan Tinggi yang berwenang untuk menyelenggarakan program pendidikan khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014
Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah