Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam Penyelenggaraan Pelayan Publik, diperlukan Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
bahwa dalam mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, juga dalam rangka meningkatkan transparansi dan integritas pegawai, serta meningkatkan disiplin pegawai sehingga terselenggaranya pelayanan secara adil dan merata, berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi dan Organisasi Profesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil menetapkan kode etiknya masing-masing berdasarkan karakteristik instansi dan organisasi profesi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta dalam rangka mengemban amanat ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan pertanahan Nasional dan ketentuan-ketentuan lain, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia tentang Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013
Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 400 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Niue
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi