Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wadah berhimpun dan wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan perbuatan terpuji yang harus dijalankan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pendukung teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012
Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan Penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade – World Trade Organization (TBT – WTO)
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 487 Tahun 2024
Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas “LEMIGAS”