Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2015

Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Ditetapkan pada tanggal 23 November 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1791
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 Tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Statuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia