
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2016
Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Menimbang:
bahwa Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan, dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk diberikan Penganugerahan Tanda Kehormatan;
bahwa untuk menjamin konsistensi, objektivitas dan transparansi dalam penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diperlukan pedoman untuk menentukan calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 561/252/11/2022
Penetapan Upah Minimum di Provinsi Papua Barat Tahun 2023
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/28/PADG/2018
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka