Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2015

Pedoman Penyelenggaraan Bulan Keamanan Pangan Nasional


Ditetapkan: 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bulan keamanan pangan nasional merupakan kegiatan penting yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian dan keterlibatan partisipatif masyarakat di bidang keamanan pangan;

  2. bahwa untuk keseragaman dalam pelaksanaan bulan keamanan pangan nasional perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan bulan keamanan pangan nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Keamanan Pangan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013


Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Perekonomian Rakyat


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Hutama Karya


Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan


Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan