
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Bulan Keamanan Pangan Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa bulan keamanan pangan nasional merupakan kegiatan penting yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian dan keterlibatan partisipatif masyarakat di bidang keamanan pangan;
bahwa untuk keseragaman dalam pelaksanaan bulan keamanan pangan nasional perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan bulan keamanan pangan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Keamanan Pangan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2019
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015
Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2021
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain