Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2024

Layanan Konseling Pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, perlu didukung pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang profesional sesuai nilai dasar Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa dalam menciptakan pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak menutup kemungkinan terjadi kendala dalam pengembangan diri dan perilaku kinerja ketika melaksanakan tugas sehingga diperlukan identifikasi dan penyelesaian masalah melalui layanan konseling.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Layanan Konseling Pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2020


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021


Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2022