Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelindungan terhadap keselamatan jiwa manusia dari potensi terjadinya kecelakaan kapal dan pesawat udara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara;

  2. bahwa seiring dengan meningkatnya frekuensi transportasi pelayaran dan penerbangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan dari potensi terjadinya kecelakaan terhadap kapal dan pesawat udara perlu adanya kerja sama dan sinergitas antara kementerian/lembaga terkait dalam upaya pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban secara cepat, tepat, aman, efektif, efisien, terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK. 08 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi SAR pada Musibah Pelayaran dan Musibah Penerbangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan terhadap penanganan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat


Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir


Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah