Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2024

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2024
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terhadap kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia, dibutuhkan kecepatan dalam memberikan bantuan terhadap korban yang mengalami kondisi darurat dan/atau bahaya dengan didukung kendaraan bermotor pencarian dan pertolongan.

  2. bahwa untuk mendukung kecepatan dan kemudahan akses kendaraan bermotor pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibutuhkan pengaturan mengenai surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor khusus Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kepesertaan Dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika


Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan


Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia