Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan: 14 April 2023
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang memiliki fungsi untuk melaksanakan pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta hukum dan kerja sama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pancasila.

  2. bahwa tugas dan fungsi dari Badan Narkotika Nasional dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik diwujudkan dengan pengaturan waktu kerja melalui pemberian Cuti terhadap pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dalam pemberian Cuti pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional, sehingga perlu dilakukan penggantian.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama


Standar Industri Hijau untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik


Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah