Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Badan Narkotika Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang memiliki fungsi untuk melaksanakan pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta hukum dan kerja sama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pancasila.
bahwa tugas dan fungsi dari Badan Narkotika Nasional dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik diwujudkan dengan pengaturan waktu kerja melalui pemberian Cuti terhadap pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dalam pemberian Cuti pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional, sehingga perlu dilakukan penggantian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024
Tarif Layanan Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 105 Tahun 2022
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga